JAKARTA, lintasbabel.id - Richard Eliezer atau Bharada E mengubah kesaksian dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kesaksian itu diubah setelah Ferdy Sambo tak tepati Janji SP3 Kasus Tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Bharada E mengubah kesaksian karena atasannya Irjen Ferdy Sambo tak bisa menepati janji memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini, sehingga Bharada E tetap menjadi tersangka.
"Saudara Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun, faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Pada akhirnya Richard memberikan keterangan secara jujur dan terbuka kemudian mengubah semua informasi awal," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Diketahui Kesaksian itu diubah Bharada E usai dia ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022.
Pada 6 Agustus 2022, Bharada E menyatakan ingin menjelaskan peristiwa yang terjadi secara lebih terang benderang. Richard pun kemudian menuliskan keterangannya dan menjelaskan secara urut mulai dari peristiwa di Magelang sampai ke lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Keterangan tersebut kita terangkan di BAP, yang saat itu juga saudara Richard meminta perlindungan ke LPSK untuk menjadi justice collaborator," ujarnya.
Pada 9 Agustus 2022, Polri mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo berperan menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.
Ferdy Sambo juga membuat skenario dan merekayasa seolah-olah terjadi adu tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Sambo juga menembak ke dinding berkali-kali agar seolah telah terjadi adu tembak.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait