JAKARTA, lintasbabel.id - Richard Eliezer atau Bharada E mengubah kesaksian dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kesaksian itu diubah setelah Ferdy Sambo tak tepati Janji SP3 Kasus Tewasnya Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Bharada E mengubah kesaksian karena atasannya Irjen Ferdy Sambo tak bisa menepati janji memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus ini, sehingga Bharada E tetap menjadi tersangka.
"Saudara Richard mendapatkan janji dari FS akan membantu melakukan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun, faktanya Richard tetap menjadi tersangka. Pada akhirnya Richard memberikan keterangan secara jujur dan terbuka kemudian mengubah semua informasi awal," kata Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Diketahui Kesaksian itu diubah Bharada E usai dia ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Agustus 2022.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait