Ini 8 Pelanggaran Polisi di Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Kiswondari
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di rapat Komisi III DPR (foto: MPI)

Keenam, barang bukti berupa ponsel para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya. Ketujuh, proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.

Dan terakhir, kata Kapolri, CCTV di pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga dekat TKP diambil dan diganti oleh personel Polri.

“Rekaman CCTV tersebut diambil dari personel Divpropam dan juga ada personel dari Bareskrim,” kata Sigit.

Dari pemeriksaan oleh Irsus, terungkap peran seluruh personel yang terlibat dugaan mengaburkan fakta di TKP hingga upaya menghilangkan barang bukti.

“Di situ terungkap peran masing-masing personel, siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian saat kita melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kita dapatkan siapa yang merusak CCTV, yang tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini,” kata Kapolri.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network