JAKARTA, lintasbabel.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meragukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati akan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) di kasus tewasnya Brigadir J. Namun, LPSK menyatakan terbuka bila Putri akan mengajukan diri.
"Kalau secara formil ya silahkan saja kalau untuk mengajukan terbuka. Siapapun bisa ajukan JC, termasuk Sambo bisa ajukan JC. Tetapi harus ada syaratnya," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi MNC Portal, Minggu (21/8/2022).
Hanya saja, Edwin merasa ragu bila Putri mengajukan JC. Bila Putri mengajukan JC, Edwin menilai, akan bertentangan dengan Sambo.
"Pertanyaannya apakah Bu Putri melawan suaminya untuk membuka peran?" ujar Edwin.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait