Baginya, perempuan yang berkonflik dengan hukum memiliki hak yang dijamin Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam hal ini tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam KUHAP, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," kata Siti.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Penetapan tersangka diputuskan setelah Timsus Polri melakukan gelar perkara dan pemeriksaan tiga kali kepada Putri.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait