JAKARTA, lintasbabel.id - Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Terkait penetapan itu, Komnas Perempuan mendorong ada pendampingan psikologi meskipun Putri berstatus tersangka.
Komnas Perempuan mendasarkan itu pada hasil observasi LPSK yang menyimpulkan adanya kekhawatiran pada kondisi Putri
"Mengingat kondisi psikologi Ibu P, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dijalani Putri. Menurutnya, Putri merupakan perempuan yang berkonflik dengan hukum.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait