JAKARTA, lintasbabel.id - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menajdi tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Pekan depan, Fredy Sambo menjalani sidang kode etik.
"Kalau minggu ini tidak memungkinkan, paling tidak minggu berikutnya," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Polri sebelumnya merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka. Polisi pun melakukan pelimpahan tahap I ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun berkas penyidikan empat tersangka yang dilimpahkan tahap I itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait