Soebagio mengatakan, pihaknya sudah memanggil guru dan kepala sekolah untuk meminta kejelasan latar belakang kejadian hingga guru menampar siswa, serta dimediasi dengan oihak orang tua murid, kendati demikian orang tua murid tetap menempuh jalur hukum.
Soebagio membenarkan jika orang tua siswa sudah menempuh jalur hukum, dan pihak Dindikbud Belitung pun sudah mengetahui dan menyerahkan semuanya kepada pihak berwajib.
"Punishment kepada guru itu akan kami lakukan mengacu pada PP ASN nomor 94 tahun 2021, yakni sanksi kedisiplinan. Setelah adanya putusan jalur hukum atau inkrah, tentang hal ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait