Keji, Predator Anak Ini Cekoki Korban Dengan Narkoba dan Disuruh Ngamen

Haryanto
Anton, tersangka kekerasan seksual kepada anak dibawah umur. Tersangka memberikan narkoba kepada korbannya dan dipaksa mengamen. Foto: lintasbabel.id/ Haryanto.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Aksi Anton (32) warga asal Sumatera Selatan, sang predator anak yang ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, terbilang keji. Bagiamana tidak, tersangka tak segan menyekoki korbannya dengan narkoba, agar fantasi perilaku menyimpang terpuaskan.

Perbuatan tersangka tersebut terungkap, setelah polisi mendalami keterangan para korban, termasuk pelaku yang kini statusnya sudah menjadi tersangka.

"Pengakuan dari tersangka ini, memang ada memberikan narkoba kepada anak-anak di bawah umur ini sebelum melakukan pelecehan seksual," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra., Jumat (23/7/2021).

Aksi tersebut, kata Adi, dilakukan tersangka dirumah kontrakannya. Tak cuma itu, tersangka juga memaksa korbannya untuk mengamen.

"Jadi para korban ini selain disodomi tersangka, juga dipaksa untuk mengamen, hasilnya harus disetor ke tersangka. Apalagi melawan, tersangka kerap mengancam korban dengan senjata tajam," ujar Adi Putra.

Dikatakan Adi, tersangka merupakan pendatang asal Sumatera Selatan, yang sudah menetap di Pangkalpinang sejak beberapa tahun belakangan. Tersangka sendiri seorang residivis kasus sodomi.

"Tersangka ini sudah tinggal di Pangkalpinang ini sekitar lima tahun. Diperkirakan selama waktu itu lah dia mengkoordinir pengamen anak-anak ini," ucapnya.

Hingga kini, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan korban lainnya, jika ada yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton, yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan itu.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2016, tentang perlindungan anak dan juga Pasal 82 pasal (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2017, tentang perubahan PPU tahun 2016, tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network