get app
inews
Aa Text
Read Next : Penetapan Caleg Suara Kembar Pileg 2024 Dapil 4 Pangkalpinang Berlanjut di MK

Terungkap, 5 Bocah Jadi Korban Predator Anak yang Ditangkap Tim Buser Naga

Jum'at, 23 Juli 2021 | 18:03 WIB
header img
Anton, tersangka pencabulan terhadap 5 bocah dibawah umur yang ditangkap Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang. Foto: lintasbabel.id/ Haryanto.

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Korban dari aksi seorang predator anak yang ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang, terus bertambah. Hingga kini, sudah lima orang melapor sebagai korban kekerasan seksual yang dilakukan tersangka Anton (32). Para korban tersebut, diantaranya JS (11), IM (9), FH, (10), FK (14) dan IM (14).

"Setelah kami melakukan penyidikan lebih lanjut, siang ini korban berkembang menjadi lima orang," kata Kapolres Pangkalpinang, AKBP Tris Lesmana Zeviansyah saat konferensi pers, Jumat (23/7/2021).

Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut, untuk mengungkap kemungkinan bertambahnya korban lainnya.

"Tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka Anton ini, sudah dilakukan pada bulan Januari dan Juni 2021," ujarnya.


Konferensi Pers Polres Pangkalpinang terkait penangkapan tersangka pencabulan terhadap 5 bocah dibawah umur, di Mapolres Pangkalpinang, Jumat (23/7/2021). Foto: lintasbabel.id/ Haryanto.

 

Para korban, tutur Kapolres, mengakui disodomi pelaku berulang kali, di tempat berbeda.

"Menurut pemeriksaan awal terhadap para korban, ada yang baru satu kali dan ada yang sampai lima kali," ucapnya.

Hingga kini, Polres Pangkalpinang masih menunggu laporan korban lainnya, yang merasa menjadi korban dari aksi tak senonoh tersangka Anton, yang merupakan seorang residivis kasus pencabulan itu.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2016, tentang perlindungan anak dan juga Pasal 82 pasal (1) undang-undang RI Nomor 17 tahun 2017, tentang perubahan PPU tahun 2016, tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut