Justice Collaborator, Bharada E Siap Ungkap Peran Atasan dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Achmad Al Fiqri
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat resmi menjadi justice collaborator (JC). (MNC Portal)

LPSK menyatakan akan memberikan perlindungan hukum penuh kepada Bharada E usai penetapan justice collaborator.

"Di dalam proses peradilan kami akan mendampingi E sampai putusan diambil oleh hakim," ujar Hasto.

Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. 

Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Bharada E mengaku disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan peristiwa tembak-menembak.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network