Naziarto mengatakan, untuk menutup defisit yang ada, Pemprov Kepulauan Babel tidak akan melakukan pemotongan atau pengurangan terhadap hak ASN seperti TPP dan tunjangan lain.
"Tidak ada pengurangan dan pemotongan TPP untuk ASN meski kita ada defisit, karena TPP dna tunjangan itu pendapatan halal mereka yang berhak mereka terima tanpa pemotongan," ujarnya.
Naziarto menambahkan, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen ini jika tidak bisa diterima oleh OPD karena diperkirakan tidak cukup, di anggaran perubahan akan diusulkan kembali untuk ada penambahan.
"Jika OPD merasa tidak cukup, akan kami nilai dan kami usulkan usulan untuk penambahan di anggaran perubahan. Dan pemotongan ini akan segera berlaku jika sudah disepakati oleh DPRD Babel," kata Naziarto.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait