Curi Keyboard Seharga Rp14Juta, Harmo Harus Berhadapan dengan Polisi

Rachmat Kurniawan
Pelaku saat diamankan Tim Reskrim Polsek Lubuk Besar. (Foto: istimewa)

Setelah dikembangkan, barulah diketahui jika barang bukti sudah tidak ada lagi bersama pelaku, namun disembunyikannya di Desa Gadung Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Pelaku ini melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang tertidur. Pelakupun masuk ke dalam kamar tempat dimana keyboard tersebut disimpang dan langsung mengambil Keyboard tersebut," ujarnya.

Akibat ulahnya, pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.

"Pelaku ini terancam penjara maksimal 7 tahun penjara. Pelaku sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pberatan," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network