Setelah dikembangkan, barulah diketahui jika barang bukti sudah tidak ada lagi bersama pelaku, namun disembunyikannya di Desa Gadung Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Pelaku ini melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang tertidur. Pelakupun masuk ke dalam kamar tempat dimana keyboard tersebut disimpang dan langsung mengambil Keyboard tersebut," ujarnya.
Akibat ulahnya, pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
"Pelaku ini terancam penjara maksimal 7 tahun penjara. Pelaku sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pberatan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait