BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Seorang pencuri Keyboard musik seharga lebih dari Rp14 Juta berhasil diringkus Polisi, pada Kamis (11/8/2022). Pelaku bernama Harmo melakukan aksi pencuri di rumah seorang warga Dusun Magelang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tanggal 26 Juni 2022 lalu.
"Memang benar pada Kamis kemarin kami berhasil menangkap seorang pelaku pencurian Keyboard bernama Harmo di kediamanya. Saat diamankan, barang bukti disembunyikan pelaku di Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan," ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Besar, Ipda. Leko pada Jumat (12/08/2022).
Menurutnya, pada awal penangkapan, pihaknya mendapatkan informasi warga terkait keberadaan barsng bukti Keyboard tersebut berada di kediaman pelaku. Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil memastian keberadaan pelaku, sehingga dapat diamankan.
Setelah dikembangkan, barulah diketahui jika barang bukti sudah tidak ada lagi bersama pelaku, namun disembunyikannya di Desa Gadung Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
"Pelaku ini melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang tertidur. Pelakupun masuk ke dalam kamar tempat dimana keyboard tersebut disimpang dan langsung mengambil Keyboard tersebut," ujarnya.
Akibat ulahnya, pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun.
"Pelaku ini terancam penjara maksimal 7 tahun penjara. Pelaku sendiri merupakan residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pberatan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait