2 Eks Pengacara Bharada E Tolak Mundur Beri Pendampingan Hukum di Kasus Brigadir J

Muhammad Farhan
Polisi membenarkan tersangka kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa Boerhanuddin dan Deolipa Yumara sebagai pengacara. (Foto: Antara)

JAKARTA, lintasbabel.id - Tersangka Bharada E, telah mencabut tugas Deolipa Yumara dan Burhanuddin sebagai pengacara di kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Namun, Burhanuddin tidak ingin mundur dari posisi kuasa hukum Bharada E. 

"(Sebenarnya) Sejak dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur," kata Burhanuddin, Jumat (12/8/2022). 

Menurut Burhanuddin, lingkup kerja penasihat hukum harus berdasarkan profesionalitas yang dilandasi Undang-Undang Advokat. Dia mengungkapkan, selama bekerja mendampingi Bharada E tidak melanggar aturan sebagai advokat. 

"Ya namanya kita penasihat hukum, kita bekerja secara profesional yang berdasarkan Undang-Undang Advokat juga. Selama ini kita enggak ada yang dilanggar," kata Burhanuddin. 

Burhanuddin mengaku kaget karena baru mengetahui pencabutan statusnya sebagai kuasa hukum melalui konfirmasi awak media. Pekerjaan mereka sebagai kuasa hukum Bharada E justru telah membuat terang-benderang kasus pembunuhan Brigadir J kepada publik. 

"Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur hari ini juga kok sudah dicabut. Ini saya pikir, aduh skenario apalagi ini. Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu," kata Burhanuddin.

Sebelumnya diberitakan, Bharada E, tersangka kasus tewasnya Brigadir J, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mencabut kuasa Boerhanuddin dan Deolipa Yumara sebagai pengacaranya.

"Iya betul," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Boerhanuddin dan Deolipa Yumara sendiri baru bertugas sebagai pengacara Bharada E sekitar satu minggu. Menurut Andi, pencabutan itu merupakan wewenang Bharada E. 

Dia pun tidak menjelaskan secara detail pencabutan kuasa kedua pengacara tersebut. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network