Kejagung Tunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk Tangani Kasus Brigadir J

Irfan Ma'ruf
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. (Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, lintasbabel.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Irjen Pol Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya di kasus tewasnya Brigadir J. Buntut diterimanya surat tersebut, Kejagung menunjuk sejumlah Jaksa untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri.

Dijelaskannya, koordinasi dilakukan untuk memeriksa berkas sehingga dapat mempercepat pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diadili di persidangan.

"Penuntut Umum sudah ditunjuk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI) melalui pesan singkat, Jumat (12/8/2022). 

Meski kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, Ketut mengatakan Kejagung tidak membuat tim khusus dalam menangani perkara tersebut. Perkara tersebut ditangani seperti kasus pembunuhan yang lainnya yang ditangani oleh JPU. 

"Tidak ada tim khusus," jelasnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network