Kedua pelaku juga digeledah dan ditemukan uang kotak amal musala sebesar Rp360.000. Lalu, dari dalam tas selempang pelaku HF juga ditemukan obeng yang diduga alat untuk mencongkel kotak amal.
"Dari kesepakatan Ketua RT setempat dan pengurus musala, kedua pelaku selanjutnya diserahkan ke Polsek Sukarame untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutur Herman.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sukarami Iptu Deni Irawan mengatakan, sementara ini pengakuan pelaku HF nekat mencuri uang kotak amal musala lantaran MR terdesak untuk membayar pinjaman online.
"Saat dilakukan interogasi, dari pengakuan HF dirinya berniat untuk membantu teman dekatnya yakni pelaku MR yang terjerat pinjaman online," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait