Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Justru Bharada E diperintah menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J, seolah-olah telah terjadi baku tembak.
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau seumur hidup, sekurang-kurangnya penjara 20 tahun.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait