BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Babar) dan DPRD Babar menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023.
Setelah rancangan KUA PPAS dibahas oleh tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemeritah Daerah Babar dalam beberapa kesempatan, perubahan hanya terjadi pada pos belanja daerah..
"Sebelum dilakukan pembahasan diproyeksikan sebesar Rp.943.938.618.484,80, namun setelah pembahasan menjadi Rp941.214.749.579,80, berkurang sebesar Rp2.723.868.905," ujar Sekretaris DPRD Babar, Amir Hamzah, Selasa (9/8/2022).
Amir memaparkan, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah, sebelum pembahasan diproyeksikan sebesar Rp165.225.617.984,80 setelah pembahasan menjadi Rp162.501.749.079,80.
Sementara, untuk sektor Pendapatan daerah tidak ada perubahan setelah dilakukan pembahasan yang tetap diproyeksikan sebesar Rp785.713.000.500,00.
Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 sebelum pembahasan diproyeksikan sebesar Rp70.265.927.500,00, setelah pembahasan tidak ada perubahan.
Perubahan juga tidak terjadi pada sektor Pendapatan Transfer, disampaikan Amir pendapatan transfer tetap diproyeksikan sebesar Rp704.447.073.000,00,
"Lain - lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2022 sebelum pembahasan diproyeksikan sebesar Rp11.000.000.000,00, setelah pembahasan tidak mengalami perubahan," tuturnya.
Sementara, Bupati Babar, Sukirman dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasih dan mengapresiasi kinerja Badang Anggaran DPRD dan TAPD yang telah bekerja keras membahas KUA PPAS tahun 2023.
"Kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya dan mohon maaf atas segala kekurangan," ujar Sukirman.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait