Pemprov Babel Kucurkan Dana Hibah Senilai Rp3,7 Miliar Lebih untuk 9 Parpol

Irwan Setiawan
Kepala Badan Kesbangpol Kepulauan Babel, Toni Batubara (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

Selain itu, setiap parpol diwajibkan melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel setiap tahun, termasuk didalamnya laporan penggunaan dana hibah dari pemerintah.

"Melaporkan setiap tahun paling lambat 31 Desember, wajib melaporkan ke BPK," ujarnya. 

Menurutnya. setiap lima tahun sekali besar anggaran yang didapatkan partai berubah-ubah tergantung perolehan suara.

"Untuk pembayaran menyesuaikan anggaran yang didapat dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network