Selain itu, setiap parpol diwajibkan melaporkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK ) Perwakilan Provinsi Kepulauan Babel setiap tahun, termasuk didalamnya laporan penggunaan dana hibah dari pemerintah.
"Melaporkan setiap tahun paling lambat 31 Desember, wajib melaporkan ke BPK," ujarnya.
Menurutnya. setiap lima tahun sekali besar anggaran yang didapatkan partai berubah-ubah tergantung perolehan suara.
"Untuk pembayaran menyesuaikan anggaran yang didapat dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait