Di akhir evaluasi M. Ariyanto menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga mempunyai program bantuan hukum yang dapat diakses oleh warga masyarakat yang berhadapan dengan hukum baik perkara pidana, perdata atau tata usaha negara.
“ Saya harap perangkat desa dapat meneruskan informasi tersebut pada warga yang membutuhkan, sehingga masyarakat desa tetap melek hukum dan mendapat bantuan hukum secara gratis," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait