Sudah Diputuskan, Kebijakan Penarikan Pajak Kolektor Timah Tidak Dijalankan Pemprov Babel

Irwan Setiawan
Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (10/5/2022) malam mendatangi lokasi tambang pasir timah ilegal yang dilaporkan oleh masyarakat di Kabupaten Bangka. (Foto: Istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) belum menerapkan pajak kepada Kolektor Timah. Padahal kebijakan itu, telah disepakati bersama oleh Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel periode 2017-2022 bersama Forkopimda, instansi vertikal, dan lembaga keuangan beberapa waktu lalu. 

Erzaldi menetapkan kebijakan terkait pengenaan pajak bagi para kolektor timah, sebagai upaya menunjang pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak timah. 

Anggota Komisi II DPRD Kepulauan Babel, Beliadi mengatakan, dirinya mendukung terkait kebijakan yang pernah disetujui bersama forkopimda tersebut. 

"Saat ini baik pusat ataupun daerah sedang berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak ataupun pendapatan negara bukan pajak. Di Babel salah satunya timah," kata Beliadi, Kamis (4/8/2022).

Menurutnya, terkait rencana penarikan pajak kepada para kolektor timah, harus dapat dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal. 

"Ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian misalnya kolektor timah tersebut membeli timahnya dari IUP PT Timah atau swasta. Karena jelas izinnya tentu boleh dangan catatan ada dasar hukumnya. Baik aturan pemerintah aturan menteri atau perda/pergub, supaya pemungutan pajak tersebut legal," tegasnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network