Pemprov Babel Beri Dana Hibah Rp30 Juta per Hektar untuk Peremajaan Kelapa Sawit, Ini Persyaratannya

Tri Dianita
Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) di Hotel Santika, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Rabu (3/8/2022).. (Foto: lintasbabel.id/ Tri Dianita)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Para pekebun kelapa sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mendapatkan dana senilai Rp30 juta. Anggaran ini merupakan program peremajaan kelapa sawit.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel, Edi Romdhoni dalam kegiatan Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) di Hotel Santika, Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Rabu (3/8/2022).

 


Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Babel, Edi Romdhoni. (Foto: lintasbabel.id/ Tri Dianita)

 

"Dalam program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PKSP) ini akan dihibahkan dana sebesar Rp30 juta per hektar untuk para petani, tapi dengan syarat- syarat yang sudah ditentukan dan harus mereka penuhi," ujar Edi saat di wawancara lintasbabel.id di sela-sela acara berlangsung.

Ia juga menyebutkan, bahwa program PKSP mendapatkan dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sehingga dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota yang memiliki wilayah perkebunan kelapa sawit yang sudah tidak produktif untuk kembali diremajakan.

"Program peremajaan ini bertujuan untuk merevitalisasi kembali perkebunan sawit yang sudah tidak produktif lagi, jadi kami mengajak para pekebun di kabupaten/kota serta para stakeholder untuk menjalankan program ini, sehingga bisa meningkatkan produksi kelapa sawit dengan hasil yang lebih baik kedepan," ungkapnya.

Untuk mendapatkan dana hibah tersebut, kata Edi, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima bantuan yakni, kepemilikan lahan serta badan yang mengelola pendanaan PKSP.

"Ada syarat yang harus mereka penuhi, yang pertama pengajuan usulan harus secara korporasi atau kelompok, minimal satu kawasan luasnya 50 hektar. Maksimal perorangan kepemilikan 4 hektar. Lahan yang sudah diajukan harus jelas kepemilikannya, dan tidak tumpang tindih serta persyaratan pemberkasan lainnya," ujarnya.

Selain itu, Edi juga mengimbau kepada para stakeholder serta pihak kabupaten untuk merealisasikan program PKSP untuk meningkatkan kembali kesejahteraan para petani dengan memanfaatkan kembali bekas lahan perkebunan sawit yang telah ada, mengingat sektor sawit menjadi sektor penting dalam perekonomian masyarakat Babel.

"Intinya sama-sama mari kita sukseskan program peremajaan sawit. Semoga ini terlaksana dengan baik, karena program ini cukup bagus supaya perkebunan kelapa sawit kita semakin membaik kedepan," harapnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network