Pemprov Babel Beri Dana Hibah Rp30 Juta per Hektar untuk Peremajaan Kelapa Sawit, Ini Persyaratannya
Untuk mendapatkan dana hibah tersebut, kata Edi, beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para penerima bantuan yakni, kepemilikan lahan serta badan yang mengelola pendanaan PKSP.
"Ada syarat yang harus mereka penuhi, yang pertama pengajuan usulan harus secara korporasi atau kelompok, minimal satu kawasan luasnya 50 hektar. Maksimal perorangan kepemilikan 4 hektar. Lahan yang sudah diajukan harus jelas kepemilikannya, dan tidak tumpang tindih serta persyaratan pemberkasan lainnya," ujarnya.
Selain itu, Edi juga mengimbau kepada para stakeholder serta pihak kabupaten untuk merealisasikan program PKSP untuk meningkatkan kembali kesejahteraan para petani dengan memanfaatkan kembali bekas lahan perkebunan sawit yang telah ada, mengingat sektor sawit menjadi sektor penting dalam perekonomian masyarakat Babel.
"Intinya sama-sama mari kita sukseskan program peremajaan sawit. Semoga ini terlaksana dengan baik, karena program ini cukup bagus supaya perkebunan kelapa sawit kita semakin membaik kedepan," harapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait