Dalam pemberian perizinan tambang ini, Pemprov Kepulauan Babel sudah mendirikan rumah layanan guna memudahkan masyarakat untuk membuat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Meski belum terakses oleh Online System Submission (OSS), kata Ridwan, hal itu bukan masalah. Dia memerintahkan Dinas ESDM untuk menampung segala permohonan perizinan tersebut.
"OSS itu mekanisme legal formal, proseduralnya. Sudah saya sampaikan ke kepala dinas agar kami tampung dulu semua permohonannnya sampai akses OSS dibuka di daerah. Informasinya Agustus ini sudah dibuka di daerah," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait