Kawanan Pencuri Sparepart Excavator Diringkus Tim Cobra Polres Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Tengah. (Foto : lintasbabel.id / Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Kawanan pencuri spesialis sparepart alat berat atau Excavator di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diringkus jajaran Polres Bangka Tengah. Sejumlah barang bukti, mulai dari monitor excavator hingga kontrol pompa excavator berhasil diamankan, dari tangan para pelaku.

Adapun komplotan yang telah melakukan pencurian Sparepart Excavator ini, atas nama Vincent Lay alias Achan, Ayong alias Jawe, Ahyung dan Bong Kwet Fu alias Abing alias Markus.

"Awal mula yang berhasil ditangkap Tim Cobra Polres Bangka Tengah ini Achan dan Jawe, yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Bangka Selatan. Kemudian personel kami melakukan pengembangan, dan berhasil meringkus penadahnya bernama Ahyung," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario saat konferensi pers di halaman Mapolres Bangka Tengah pada Selasa (02/11/2021).

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah mencuri sparepart excavator di 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang tersebar di Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka Selatan. 

Bahkan, keberadaan sparepart tersebut sudah dijual kembali ke seseorang yang bernama Markus di Mangga Besar, Jakarta Barat.

"Melalui jalur darat dari Kabupaten Bangka Tengah, Tim Polres Bangka Tengah mendatangi kediaman pelaku pada Rabu (29/09/2021) dan menelusuri keberadaan Markus, dimana selama kurang lebih empat hari pelaku sempat melarikan diri dan terus dilakukan upaya pencarian, hingga berhasil diringkus di perumahan Malibu Jakarta Barat," kata AKBP Risya.

Dari tangan para pelaku, sejumlah barang bukti yakni 2 unit monitor excavator merk cobelco, 1 unit control pam excavator merk cobelco, 1 unit control pam excavator merk hitachi, 1 unit control pompa excavator merk hitachi, 1 unit control pompa excavator merk cobelco dan 2 unit ECM merk Hitachi berhasil diamankan.

Risya menegaskan komplotan ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. Pasal itu akan dijerat sesuai dengan peran masing-masing.

"Atas tindakan yang dilakukan ini, pelaku diancaman kurungan penjara kurang lebih diatas 5 tahun," tuturnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyampaikan kepada pihak terkait, baik Polres Bnagka Tengah atau polsek terdekat, apabila melihat dan mendengar tindak pidana di wilayahnya.

"Kerjasama semua pihak terkait ini sangat penting, khususnya dalam penemuan tindakan-tindakan pidana. Kami pun mengimbau kepada masyarakat apabila melihat tindakan pidana untuk segere melaporkan ke kami," katanya.

 


 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network