PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sebanyak 536 buah balok timah ilegal dengan bentuk yang berbeda berhasil diamankan oleh Tim Satgas Gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Jumat (22/7/22) malam.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya membenarkan adanya pengungkapan balok timah ilegal di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
"Dari data yang kami terima, benar bahwa telah diamankannya balok timah ilegal di sebuah gudang di rumah seseorang berinisial Ra di Desa Batu Belubang," kata Maladi, Sabtu (23/7/2022).
Dikatakan Maladi, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi personel Brimob Polda Kepulauan Babel kepada Direktorat Krimsus Polda Babel mengenai adanya penyimpanan balok timah ilegal di Desa Batu Belubang.
Mendapati informasi tersebut, personil Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan untuk melakukan pengecekan bersama-sama dengan personel Brimob yang sebelumnya sudah berada di lokasi.
"Pada saat pengecekan ke dalam gudang tersebut, benar didapati adanya balok timah ilegal di sebuah mobil truk warna kuning dengan nomor polisi B 9160 VDA," terang Maladi.
Usai diamankan, Maladi menuturkan barang bukti dan pemilik gudang yakni Ra langsung dibawa menuju Mako Polda dengan didampingi personel Brimob Polda guna dimintai keterangan.
8 ton lebih balok timah ilegal yang diamankan Tim Satgas Gabungan Polda Babel. Foto: istimewa
Sementara itu, barang bukti balok timah ilegal yang diamankan sebanyak 536 buah dengan bentuk yang berbeda dilakukan perhitungan kembali di halaman Ditreskrimsus Polda.
Dari perhitungan tersebut, ada sebanyak 384 buah bentuk balok dengan berat total yakni 7.776 kg. Balok timah bentuk bulat sebanyak 3 buah dengan berat 34 kg. Koin timah sebanyak 105 buah seberat 9 kg dan Balok timah warna kuning sebanyak 44 buah seberat 1.054 kg.
"Jadi total berat timah keseluruhan yang diamankan yakni 8.873 kg atau 8,873 ton," terang Kabid Humas Kombes Pol Maladi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait