PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Sebanyak 536 buah balok timah ilegal dengan bentuk yang berbeda berhasil diamankan oleh Tim Satgas Gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Jumat (22/7/22) malam.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A. Maladi melalui siaran persnya membenarkan adanya pengungkapan balok timah ilegal di Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
"Dari data yang kami terima, benar bahwa telah diamankannya balok timah ilegal di sebuah gudang di rumah seseorang berinisial Ra di Desa Batu Belubang," kata Maladi, Sabtu (23/7/2022).
Dikatakan Maladi, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi personel Brimob Polda Kepulauan Babel kepada Direktorat Krimsus Polda Babel mengenai adanya penyimpanan balok timah ilegal di Desa Batu Belubang.
Mendapati informasi tersebut, personil Ditreskrimsus langsung bergerak menuju lokasi penyimpanan untuk melakukan pengecekan bersama-sama dengan personel Brimob yang sebelumnya sudah berada di lokasi.
"Pada saat pengecekan ke dalam gudang tersebut, benar didapati adanya balok timah ilegal di sebuah mobil truk warna kuning dengan nomor polisi B 9160 VDA," terang Maladi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait