Kejati Babel Tetap 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kemenag

Irwan Setiawan
Asrama Haji Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Momentum peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke -62 tahun 2022 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan 2 orang tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kasi Penkum Kejati Kepulauan Babel, Basuki Raharjo mengatakan kedua tersangka tersebut berinisial DS dan LP.

"Atas nama Inisial DS selaku PPK kegiatan pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan total kerugian negara lebih kurang Rp5 miliar," kata Basuki Raharjo, Jumat (22/7/2022). 

Ia mengatakan, penetapan tersangka  DS tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. 

"Untuk tersangka kedua inisial LP selaku Konsultan Perencana kegiatan Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit pada Kementerian Agama Wilayah Bangka Belitung Tahun Anggaran 2020 dengan Total Kerugian Negara lebih kurang Rp5 miliar," jelasnya 

Basuki mengungkapkan, untuk tersangka kedua inisial LP Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 713/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network