Basuki menambahkan, terkait dengan kasus tipikor Tunjangan Transfortasi pada Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauaan Babel, saat ini sudah pada Tahap Penyidikan.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal Juli 2022," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait