BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, menetapkan dan menahan tiga orang tersangka tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja, pada kantor Cabang Pembantu BRI Depati Amir. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SZ, RA, dan A.
Hal tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-748/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 dengan tersangka TA, dan surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-749/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022 dengan tersangka A.
"Selain itu satu tersangka lainya di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 750/6.9.16/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022," ujar Kasi Pidsus Kejari Bangka tengah, Oslan Pardede, Kamis (21/7/2022).
Ketiga tersangka disangkakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Diketahui, peran dari para tersangka adalah selaku debitur dalam pemberian fasilitas kredit modal kerja pada kantor Cabang Pembantu (Capem) BRI Depati Amir," ucapnya.
Oslan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka pada tanggal 20 Juli 2022 kemarin, Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Tengah langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka.
"Para tersangka ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari pertama, mulai dari tanggal 20 Juli 2022 hingga 8 Agustus 2022," katanya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait