Catat! Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Wajib Penuhi Hak Obat Pasien Sesuai Aturan

Wiwin Suseno
Catat! Faskes yang Bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Wajib Penuhi Hak Obat Pasien Sesuai Aturan. (Foto: Doc. MNC )

BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan baik Praktek Dokter, Klinik, Puskesmas dan Rumah Sakit, wajib memenuhi hak pelayanan peserta termasuk hak mendapatkan obat sesuai aturan.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Bangka Selatan (Basel) saat dihubungi awak media, Rabu (20/07/2022).

Menurut dia, sejak 1 Januari 2014, tidak ada lagi klaim obat oleh peserta, karena sudah satu paket dengan Ina-Cbgs yang disediakan oleh Faskes yang bekerjasama.

"Hak peserta BPJS Kesehatan yang aktif adalah memperoleh pelayanan kesehatan dan sesuai prosedur kesehatan. Pelayanan kesehatan berupa paket Ina-cbgs yang didalamnya terdiri dari Rawat Inap, Rawat Jalan, jasa medis, dan termasuk obat. obat disediakan fasilitas kesehatan dan sejak 1 Januari 2014 tidak ada lagi klaim obat karena sudah 1 paket dalam Ina-cbgs," jelasnya.

Faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kata dia wajib memenuhi paket yang ada dalam ketentuan Ina-Cbgs tersebut termasuk hak obat bagi peserta.

"Kalaupun obat lagi tidak ada, bisa dicarikan oleh Faskes tersebut yang setara namun khasiatnya sama," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network