JAKARTA - Pemerintah menaikkan tarif airport tax. Kebijakan ini dinilai kurang transparan, karena belum diumumkan tetapi sudah diberlakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada operator bandara menyosialisasikan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada publik.
Juru Bicara Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kenaikan airport tax tersebut dikarenakan adanya beban biaya operasi yang bertambah. Hal tersebut dilakukan operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
"Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya, Sabtu (16/7/2022).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait