Pemerintah Naikkan Tarif Airport Tax, Dinilai Kurang Transparan

Heri Purnomo
Penumpang antri check in di Bandara Depati Amir Pangkalpinang. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)

JAKARTA - Pemerintah menaikkan tarif airport tax. Kebijakan ini dinilai kurang transparan, karena belum diumumkan tetapi sudah diberlakukan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada operator bandara menyosialisasikan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) kepada publik. 

Juru Bicara Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, kenaikan airport tax tersebut dikarenakan adanya beban biaya operasi yang bertambah. Hal tersebut dilakukan operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujarnya, Sabtu (16/7/2022).



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network