Menurut Erzaldi, disamping meminta pertimbangan kembali terhadap persyaratan perjalanan transportasi udara, dirinya juga mengharapkan adanya alternatif lain, seperti subsidi biaya Rapot Test PCR atau penurunan harga test PCR agar masyarakat yang berkepentingan untuk datang dan pergi ke Babel tidak terlalu dibebani biaya RT-PCR yang justru lebih mahal ketimbang harga tiket pesawatnya.
"Atau ada alternatif lain, harga PCR kita subsidikan, atau kita minta kepada perusahaan yang mengadakan PCR itu bisalah lebih murah. Karena siapa yang mau ke suatu daerah kalau misalnya PCR-nya masih tinggi seperti ini. Dan ingat, ini keluhan masyarakat kepada kami, keluhan para usaha-usaha, perusahaan-perusahaan, terkhusus UMKMz," ujar Erzaldi.
Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) No.21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19, menggantikan SE No. 17 Tahun 2021 tentang hal yang sama dan diikuti dengan terbitnya SE No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, yang mewajibkan Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dari dan menuju ke wilayah pulau Jawa dan pulau Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4, menuai sejumlah reaksi.
Sebelumnya Serikat Pekerja Angkasa Pura II (Sekarpura II) Bandara Depati Amir Pangkalpinang juga melanyangkan surat protes yang ditujukan ke Presiden Jokowi.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait