Gubernur Babel Minta Dispensasi dan Peninjauan Ulang Kebijakan Swab PCR Penumpang Pesawat

Joko
Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman. (foto : ist)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman, minta dispensasi dan peninjauan ulang kebijakan wajib swab PCR penumpang pesawat. Sebab kondisi geografis Babel yang merupakan daerah kepulauan, sangat bergantung pada transportasi udara sebagai sarana mobilitas orang.

Hal tersebut, berbeda degan daerah kontinental seperti Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Papua yang memiliki opsi perjalanan darat.

"Antara daerah kepulauan dan daerah daratan ini sangat berbeda penanganannya seperti yang terjadi di Babel. Kalau di Jawa dia punya tol Jawa, trans Jawa, di Kalimantan ada trans Kalimantan, Sulawesi ada trans Sulawesi, Sumatera ada tol Sumatera. Kalau orang tidak memakai alternatif pesawat, mereka bisa alternatif kendaraan mobil, kalau daerah kepulauan seperti kita Bangka Belitung sangat susah," kata Erzaldi, Senin (25/10/2021).

"Orang ke Bangka Belitung ini pasti pake pesawat, atau pakai mobil dengan fasilitas Roro penyeberangan. Nah dalam hal ini kita mintalah kepada Pak Menteri, mungkin ada pertimbangan lain," ucapnya.

Dijelaskan Gubernur, walaupun Bangka Belitung sebagaimana halnya daerah kepulauan lain memiliki keunikan sekaligus ketergantungan terhadap transportasi udara khususnya bagi mobilisasi orang secara efisien, namun sebagai bagian dari NKRI, Bangka Belitung tidak bisa meminta aturan tersendiri, berbeda dengan daerah lainnya di tanah air.

Salah satu upaya yang dilalukan Bangka Belitung adalah dengan melakukan survei serologi untuk memastikan tingkat imunitas masyarakat Bangka Belitung terhadap Covid-19. 

Jika hasil survei itu nantinya menunjukkan angka lebih dati 80 % warga Babel memiliki imunitas/antibodi terhadap Covid-19, dapat dijadikan dasar untuk meminta pertimbangan agar Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 agar memberi kelonggaran terhadap persyaratan perjalanan orang melalui transportasi udara.

"Tetapi tidak bisa juga kami mengajukan lain dari daerah yang lain, kami harus ada data, nah sekarang kami itu akan melakukan survei serologi." jelas Gubernur.

Menurut Erzaldi, disamping meminta pertimbangan kembali terhadap persyaratan perjalanan transportasi udara, dirinya juga mengharapkan adanya alternatif lain, seperti subsidi biaya Rapot Test PCR atau penurunan harga test PCR agar masyarakat yang berkepentingan untuk datang dan pergi ke Babel tidak terlalu dibebani biaya RT-PCR yang justru lebih mahal ketimbang harga tiket pesawatnya.

"Atau ada alternatif lain, harga PCR kita subsidikan, atau kita minta kepada perusahaan yang mengadakan PCR itu bisalah lebih murah. Karena siapa yang mau ke suatu daerah kalau misalnya PCR-nya masih tinggi seperti ini. Dan ingat, ini keluhan masyarakat kepada kami, keluhan para usaha-usaha, perusahaan-perusahaan, terkhusus UMKMz," ujar Erzaldi.

Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) No.21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satgas Penanganan Covid-19, menggantikan SE No. 17 Tahun 2021 tentang hal yang sama dan diikuti dengan terbitnya SE No. 88 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksana Perjalan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, yang mewajibkan Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dari dan menuju ke wilayah pulau Jawa dan pulau Bali serta daerah PPKM level 3 dan 4, menuai sejumlah reaksi.

Sebelumnya Serikat Pekerja Angkasa Pura II (Sekarpura II) Bandara Depati Amir Pangkalpinang juga melanyangkan surat protes yang ditujukan ke Presiden Jokowi.

 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network