PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penjabat (PJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin berjanji akan memperbaiki tata kelola pertambangan timah untuk menyejahterakan masyarakat.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang mendukung program penataan pertambangan timah ilegal. Esensinya kita tahu bahwa kegiatan tersebut tidak benar secara hukum, mulai dari terjadinya kerusakan lingkungan hingga dapat merusak masa depan generasi muda kita,” kata Ridwan, Selasa (12/7/2022).
Sehingga kata Ridwan, pentingnya kesadaran dan kepedulian semua pihak untuk memahami langkah yang diambil Pemprov Babel, bukanlah upaya menghalangi masyarakat untuk mencari nafkah, melainkan agar penambangan harus berjalan sesuai koridor yang telah ditetapkan.
Masalah penambangan ilegal ini, diakui Ridwan, sudah berlarut-larut, akibatnya beberapa wilayah saat ini masuk dalam peta lahan kritis, meskipun status lahannya di hutan lindung maupun hutan konservasi. Hal ini kata dia, sudah menjadi tanggung jawab bersama.
PJ Gubernur Babel menunjuk Tamron alias Aon sebagai Ketua Satgas Timah Ilegal Babel. (Foto: lintasbabel.id/ Irwan Setiawan)
Untuk itu, Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI ini mengajak semua pihak yang diberikan amanah untuk menata pertambangan di Babel, untuk dapat bersama-sama, bersinergi dan bersatu padu menata pertambangan ilegal ini.
Masyarakat nelayan membakar peralatan tambang timah ilegal. (Foto: Istimewa)
"Proses penataan tambang ilegal tidaklah mudah, namun dengan kesadaran dan kepedulian semua pihak. Hal ini bukan tidak mungkin untuk dilakukan. Kami juga menjaga agar tidak terjadi gejolak horizontal di masyarakat, seperti yang terjadi di Teluk Kelabat antara penambang dan nelayan,” tegasnya.
Dia berupaya keras agar tindakan ini dapat ditanggapi secara positif, tujuannya agar masyarakat dapat melakukan aktifitas tambang secara legal dan aman, bukan sebaliknya malah menghambat masyarakat mencari nafkah.
“Aksi nyata yang telah kami lakukan saat ini memang ada dua sisi, satu sisi kami melakukan penindakan dalam arti menghentikan kegiatan tambang ilegal agar tidak dilanjutkan, kemudian disisi lain kami mencarikan solusi agar kegiatan tersebut menjadi legal," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait