"Kalau memang kita total kan dari jumlah bloking yang ada 6 bloking, ia menyebar di 6 bloking jadi sekitar kurang lebih 900 hektare itu kritis, penyebab kritis ya ilegal-ilegal, ada yang ilegal mining ada yang ilegal logging jadi kerusakan itu sudah dari dulu, sebelum tahun 2016 kerusakan itu sudah diguyur," tuturnya.
Lubang tambang timah ilegal di kawasan Tahura Bukit Menumbing Kabupaten Bangka Barat. (Foto: lintasbabel.id/ Rizki Ramadhani)
Ridwan menuturkan, pihaknya dari dahulu sudah mempunyai tim gabungan dari Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memonitoring upaya pencegahan pertambangan ilegal dan penebangan liar.
"Sebenarnya sudah dulu juga kami selalu ada tim dan koordinasi proses kalau ada sesuatu melihat di lapangan ada indikasi ada pekerjaan ilegal tadi biasanya itu SOP kami melapor ke Satpol PP, artinya selama ini kami sampaikan Pak Wakil Bupati dan sampai ke Satpol PP, karena apa? Kami tidak punya tupoksi penindakan atau pengawalan, pengawalan aturan ini adanya Satpol PP dan APH," katanya.
Ia juga menyatakan hingga sekarang ini masih ada penambang yang berada di sekitar kaki Tahura Menumbing.
"Sebenarnya kami melihat sejak ditetapkan Tahura istilah tidak separah dulu. Masih ada kegiatan ilegal-ilegal, kita tidak menutup juga apa adanya sampai sekarang pun masih ada di dalam Tahura tersebut, khususnya masih di sekitar kaki Tahura, sampai saat ini pun masih terjadi," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait