BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Sebanyak 7 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Rutan Kelas II B Muntok, menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua, pada Kamis (21/10/2021).
Vaksinasi kali ini, menggunakan vaksin Covid-19 jenis Sinovac, bekerjasama dengan RSUD Sejiran Setason Muntok.
"Hari ini, pelaksanaan vaksin tahap dosis kedua bagi warga binaan permasyarakatan Rutan Kelas II Muntok, jumlahnya ada 7 orang, menggunakan jenis vaksin sinovac, " ujar Kepala Rutan Kelas II B Muntok, Abdul Rasyid Meliala.
Sebelumnya, 89 warga binaan permasyarakatan di Rutan Kelas II B Muntok terlebih dahulu telah divaksin.
"Isi kapasitas warga binaan di rutan totalnya ada 96 orang, 89 orang sebelumnya telah divaksin, nah yang 7 orang selesai divaksin hari ini. Untuk identitas warga binaan kami berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil, karena sebagian mungkin tidak memiliki KTP, " tuturnya.
Kepala Rutan menuturkan, vaksin merupakan syarat wajib bagi warga binaan yang baru masuk di Rutan Kelas II B Muntok.
"Ini kami sudah diperintahkan oleh Kemenkumham, bahwasanya seluruh warga binaan harus telah divaksin. Untuk itu, kami dibantu dan bekerjasama dengan Pemkab Bangka Barat, Polres Bangka Barat, Dinkes Bangka Barat, " katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait