Haris juga tak menampik jika akan ada pengurangan pendapatan Pemprov akibat ditariknya dua kewenangan PKB dan BBNKB tersebut hingga 30 persen. Sementara Pemkab/kota akan diuntungkan dengan peningkatan pendapatan dari sektor pajak tersebut.
Namun yang jelas kata Haris, sesuai UU ini, ditariknya dua kewenangan pemungutan pajak tersebut membebaskan Pemprov menyalurkan dana bagi hasil atas PKB dan BBNKB.
"Karena tak masuk ke kas daerah Pemprov lagi, ini langsung ke kas masing-masing kabupaten/kota," ungkapnya.
Kendati demikian, Bakuda Babel tetap optimis. Pihaknya terus berupaya untuk menggali potensi pajak lainnya seperti sektor tambak udang vaname dan alat berat.
"Ini sudah kita sampaikan dan menjadi rekomendasi di rapat kerja Asosiasi Pengelola Pendapatan Daerag se-Indonesia. Mudah-mudahan dapat diakomodir," jelas Haris yang didampingi Kabid Pajak Bakuda Babel, Rudi.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait