Kelola Perizinan Kegiatan Usaha Pertambangan, Ini Penjelasan Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin

Irwan Setiawan
Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin. (Foto : lintasbabel.id/ Haryanto)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Tata kelola perizinan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) saat ini mengalami transformasi menuju era digitalisasi. Hal tersebut merupakan upaya untuk mengefektifkan proses perizinan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. 

Termasuk pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terkosentrasi di sektor pertambangan timah, para pelaku usaha harus mengetahui syarat serta prosedur mengurus izin usaha pertambangan. 

Untuk mendirikan usaha pertambangan diharuskan mengurus ijin usaha tersebut, dengan begitu maka perusahaan yang dijalankan tidak ilegal, terdaftar resmi di bawah pemerintah. 

Izin usaha pertambangan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada orang atau badan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah. 

"Kami dari Pemprov Babel berusaha keras untuk menata kegiatan pertambangan timah sebaik-baiknya, sehingga kami akan berusaha menghentikan kegiatan penambangan ilegal karena bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan berpotensi merusak lingkungan dalam jangka panjang," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin dalam arahannya secara daring pada lokarya pendaftaran IUJP bidang penambangan. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network