"Bisa dipastikan, tadi saya tanyakan ke Ibu Ros selaku Kepala Dinas PTSP, tidak ada satupun yang di Kecamatan Parittiga, khususnya karoke yang memiliki izin," tuturnya.
Bong Ming-Ming menambahkan, sebelum penertiban, pihaknya terlebih dahulu akan memberikan imbauan terkait perizinan, ke pengusaha tempat hiburan malam.
"Sementara sambil pemantauan kami lakukan penertiban, kami akan memanggil seluruh pengusaha-pengusaha tersebut. Karena disitu kami sampaikan masalah perizinan dan aturan yang tidak boleh dilanggar, misalnya minuman keras, terus tidak boleh ada unsur narkoba, prostitusi dan sebagainya," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait