BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menerapkan Restoratif Justice, terhadap tersangka kasus tindak Pidana umum yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan. Ini merupakan kebijakan kali pertama, yang dilakukan pihak Kejari Basel.
Tersangka yang diberikan Restoratif Justice tersebut berinisial A, yang merupakan tersangka kasus pencurian Ponsel yang diungkap oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Mayasari melalui Kasi Pidana Umum Denny mengatakan, pemberian Restoratif Justice tersebut merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Tersangka kasus Pidum ini secara persyaratan berdasarakan Peraturan Kejaksaan tersebut sudah memenuhi syarat, dimana tersangka dan korban sudah berdamai, kemudian kerugiannya dibawah Rp2,5 Juta, dan ancaman pidananya dibawah 5 tahun. Makanya kami usulkan untuk Restoratif Justice dan ini kasus pertama yang kita terapkan," katanya, Senin (18/10/2021).
Saat ini kata Denny, tersangka masih berstatus tahanan Kejakasaan dan masih dititipkan di Sel tahanan Mapolres Bangka Selatan.
"Saat ini masih proses pemberkasan, nanti setelah selesai kami akan terbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntututan (SKP2) sehingga tersangka bisa dibebaskan," ucapanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait