"Untuk itu urgensi penataan atau upaya menata baik substansi maupun prosedur pembentukan Perda diperlukan untuk tetap memastikan kualitas dan keharmonisan perda," ucap Itun.
Kegiatan tersebut, dihadiri JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analisis Hukum dan JFT Penyuluh Hukum seluruh Kep. Bangka Belitung di Balai Pengayoman Kanwil Kumham Bangka Belitung secara Hybrid dan dihadiri seluruh Biro/Bagian Hukum Pemda Se-Provinsi Bangka Belitung.
Hadir sebagai Narasumber Nuryanti Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perda dan Pembinaan Perancangan Kemenkumham dan Hesti Perancang Ahli Muda DitjenPP.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait