PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung dan Direktorat Fasilitasi Perancangan Perda dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, mengadakan kegiatan Pembinaan Substansi.
kegiatan tersebut, bertema bagaimana Pengharmonisasian Raperda di Daerah berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Ke-2 atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Ibu Itun Wardatul Hamro, menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan Kanwil Kumham dan Ditjen PP ini.
Itun menjelaskan, peran perancang peraturan perundang-undangan sangat strategis dengan adanya perubahan kedua Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, karena menurut pasal 58 semua Raperda yang berasal dari DPRD dan Pemda akan diharmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham.
"Selain itu, analisi mengenai arti penting pelaksanaan harmonisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, merupakan suatu keharusan tanpa kecuali," ujar Itun, Kamis (30/7/2022).
Kegiatan ini juga mengantisipasi adanya peraturan perundang-undangan yang bermasalah baik secara substansi maupun prosedur, akibat terjadinya tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang sederajat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Untuk itu urgensi penataan atau upaya menata baik substansi maupun prosedur pembentukan Perda diperlukan untuk tetap memastikan kualitas dan keharmonisan perda," ucap Itun.
Kegiatan tersebut, dihadiri JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analisis Hukum dan JFT Penyuluh Hukum seluruh Kep. Bangka Belitung di Balai Pengayoman Kanwil Kumham Bangka Belitung secara Hybrid dan dihadiri seluruh Biro/Bagian Hukum Pemda Se-Provinsi Bangka Belitung.
Hadir sebagai Narasumber Nuryanti Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perda dan Pembinaan Perancangan Kemenkumham dan Hesti Perancang Ahli Muda DitjenPP.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait