Disampaikannya juga, bahwa harapan Gubernur dalam pertemuan itu adalah menginginkan adanya kerjasama dan komitmen seluruh kepala daerah dan DPRD dalam penyelamatan PT. BPRS ini.
Hal itu, kata Ahmad Yani, harus segera dilakukan dengan gerak cepat sebelum bulan Februari 2022, karena periode tersebut merupakan batas akhir sebelum OJK akan mencabut ijin dan melimpahkan ke Bank Indonesia ataupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Dirinya yakin, dengan kebersamaan dan komitmen yang telah disepakati, hal itu tidak akan terjadi.
Sebagai langkah awal, pserta rapat bersepakat untuk mengembangkan PT. BPRS melalui penyertaan modal yang akan disetorkan. Setidaknya, dibutuhkan sekitar Rp100 miliar agar bank ini benar-benar efektif dan efisien, dan dapat memberikan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat Babel.
Dijelaskannya juga, bahwa pihak eksekutif dan legislatif akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait hal ini, namun dikarenakan adanya refocusing anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19, maka hal ini belum terlaksana.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait