PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel). Gaji 13 bagi ASN akan segera cair pada tanggal 1 Juli 2022.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Kepulauan Babel, Bondan Sasongko, kepada Lintas Babel, Kamis (23/6/2022).
"Jadi, untuk ASN bulan Juli akan mendapatkan satu gaji pokok atau gaji bulanan, kemudian gaji 13, kemudian TPP 13 dibayar 50% dan TPP biasa," Bondan Sasongko.
Bondan menyebutkan, saat ini Bakeuda sudah menyiapkan anggaran untuk membayarkan gaji ASN tersebut, tinggal menunggu pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bakeuda.
"Jadi, untuk gaji induk bulan Juli akan kami bayar per 1 Juli, silahkan disampaikan SPP SPM-nya untuk OPD pada tanggal 30 Juni. Tetapi untuk gaji 13 silahkan untuk mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) nya itu tanggal 1 Juli, nanti tanggal 4 Juli baru kami transferkan, untuk TPP 13 50% itu tergantung OPD masing-masing, kami sudah siapkan anggaran juga," jelasnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait