Penetapan harga itu pun, jelas Haruldi, dibagi dalam beberapa kriteria kelompok umur kelapa sawit, yakni mulai dari umur 3-20 tahun.
Mengenai murahnya pengepul atau tauke sawit yang membeli TBS kelapa sawit dari petani, menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018, salah satu pasalnya dijelaskan perusahaan kelapa sawit (PKS) tidak bisa membeli TBS secara langsung kepada petani perorangan, melainkan harus melalui mitra.
Tentunya standar mitra dan plasma sudah sama dengan standar pabrik atau izin usaha perkebunan dengan sistem budidaya.
"Untuk itu kami belum tau apakah pengepul itu perorangan, standar pemeliharaannya sama dengan pabrik atau izin usaha perkebunan, karena produk TBS ini dipengaruhi dari bibitnya, dan rendeman buahnya," jelasnya.
"Kenapa pengepul tidak membeli sama, karena pengepul perlu transportasi, tetapi pengepul tidak boleh membeli semena-mena kepada petani. Kalo perlu pengepul harus punya alat pengukur rendeman, sehingga mendekati dengan rendemennya PKS ke mitra mungkin dipotong ongkos angkut dan jasa," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait