BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial SA (21) di pinggir jalan dekat Taman Wilhelmina, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin (13/6/2022) lalu.
Sebelum diringkus polisi, warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok tersebut sempat membuang sebuah kertas tisu yang ternyata terdapat plastik klip bening berisikan sabu-sabu di dekat Klinik Muhammadiyah Muntok, tak jauh dari lokasi ia ditangkap.
Bahkan saat dilakukan penggeledahan terhadap sepeda motor milik SA, petugas juga menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam kaleng rokok berikut tiga timbangan digital.
"Anggota menggeledah sepeda motor SA dan menemukan plastik berwarna hitam dan di dalamnya terdapat timbangan digital tiga buah. Terus ada satu kaleng rokok yang di dalamnya berisi 38 plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu ada juga plastik klip bening kosong dan alat untuk memaketkan sabu yang terbuat dari pipet plastik," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (17/6/2022).
Eddy mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Taman Wilhelmina kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
"Barang bukti yang diamankan 13,44 gram. Kemudian kami tindak lanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, anggota Tim Hantu kami mencurigai adanya laki - laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat - obatan terlarang. Kami akan terus kerja keras terus mensosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait