"Barang bukti yang diamankan 13,44 gram. Kemudian kami tindak lanjuti info tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian, anggota Tim Hantu kami mencurigai adanya laki - laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika," tuturnya.
Akibat perbuatannya tersebut, SA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami akan ungkap terus segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat - obatan terlarang. Kami akan terus kerja keras terus mensosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait