PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Per tanggal 1 Juli 2022, PT PLN (Persero) resmi menaikan tarif listrik (tariff adjustment) kepada pelanggan rumah tanggal mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) keatas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3). Besaran kenaikan adalah 17%.
Manager Customer Experience PLN UIW Bangka Belitung (Babel), Reza Fauzan mengatakan, dengan adanya penyesuaian tarif ini, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatthour (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.
"Untuk di Bangka Belitung sendiri, jumlah pelanggan tarif R2 dan R3 yang terdampak penyesuaian tarif sebanyak 15.980 pelanggan atau 3,05% dari total pelanggan, jumlah pelanggan tarif P yang terdampak sebanyak 3.033 pelanggan atau 0,58% dari total pelanggan dan jumlah pelanggan secara keseluruhan yang terdampak sebanyak 19.013 pelanggan atau 3,6% dari total pelanggan," terang Reza Fauzan.
Ia menambahkan, untuk pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait